Universitas Mercu Buana Peroleh Dana Hibah Penelitian dan Abdimas Kemendikbudristek


Universitas Mercu Buana Peroleh Dana Hibah Penelitian dan Abdimas Kemendikbudristek

Universitas Mercu Buana (UMB) terpilih sebagai salah satu perguruan tinggi yang mendapat dana hibah berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah III (LLDIKTI III). Dana hibah merupakan program yang diberikan Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi didalam rangka mendorong mereka untuk jalankan tranformasi, didalam hal ini adalah implementasi Merdeka Belajar Kampus Medeka (MBKM).

Harapannya melalui MBKM perguruan tinggi bisa menaikkan relevansinya dengan keperluan dunia usaha, industri dan kerja di tingkat nasional maupun internasional pada era Revolusi Industri 4.0. Terdapat 28 judul penelitian dan abdimas berasal dari para Dosen UMB yang terpilih memperoleh Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berasal dari Kemdikbudristek dan juga Penelitian Matching Fund (MF) Batch 2 th. 2023. Rinciannya 17 judul penelitian usulan baru dua judul penelitian usulan lanjutan, satu judul penelitian matching fund dan delapan judul Pengabdian Kepada Masyarakat. Total dana hibah yang diperoleh sebesar Rp. 1.976.356.000,-

Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M. Eng., memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada para Dosen UMB yang menerima dana hibah tersebut. Andi menginginkan sehingga hal ini bisa mendorong Para Dosen untuk lebih bersemangat ulang untuk jalankan sistem penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

“Sehingga menghasilkan luaran yang diharapkan, didalam wujud artikel ilmiah memiliki kualitas tinggi, buku referensi, HKI, Teknologi Tepat Guna dan implementasinya di tengah masyarakat. Luaran berikut bisa menaikkan kualitas dan reputasi UMB secara keseluruhan sebagai konsekuensi Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul.”

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa selama ini UMB senantiasa mendorong para Dosen untuk aktif jalankan penelitian dan pengabidian kepada penduduk sebagai salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Dalam wujud bermacam skema pendanaan internal untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, UMB memberi tambahan insentif luaran penelitian yang menggairahkan, dan juga jalankan kegiatan bimbingan tekhnis pembuatan proposal yang berkesesuaian” kata Andi.

Adapun mengenai MBKM, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menyatakan hasil kajian program Kampus Merdeka menyatakan sebesar 41 persen berasal dari 7.099 responden lulusan program unggulan berikut memperoleh pekerjaan lebih cepat dibandingkan kebanyakan nasional.

UKT Universitas Negeri Bisa Capai Puluhan Juta, Ternyata Ada Aturan dan Tingkatannya

Menjelang th. akademik 2023/2024, sejumlah calon mahasiswa baru di universitas negeri banyak mengeluhkan besaran duwit kuliah tunggal (UKT). Sebab, nominalnya bisa capai belasan sampai puluhan juta rupiah.

UKT secara umum adalah biaya yang dikeluarkan mahasiswa untuk kegiatan perkuliahan setiap semester. Misalnya, UKT di Universitas Indonesia, dikutip berasal dari laman formal Universitas Indonesia, bisa lebih berasal dari Rp 20 juta. Kemudian dikutip terhitung berasal dari web formal Universitas Airlangga, UKT di Unair capai Rp 25 juta untuk program belajar kedokteran.

Namun, penetapan UKT tergantung berasal dari kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Semakin tinggi kemampuan ekonominya, jadi tinggi pula UKT-nya. Sayangnya, besaran UKT yang banyak disebarluaskan ke penduduk adalah kuantitas nominal untuk UKT golongan atau tingkat tertinggi. Padahal jika dilihat pada rincian UKT yang dipublikasikan pihak kampus, tetap ada UKT yang nominalnya kurang berasal dari Rp 500 ribu sampai satu juta rupiah. Tetapi hal itu tergantung berasal dari kelas atau golongannya. Contohnya UKT di Universitas Indonesia. Di seluruh program studi, untuk kelas 1 berada di kisaran Rp 0 – Rp 500 ribu. Kelompok 2 antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.

Begitu terhitung dengan Unair, grup 1A dibebankan UKT antara Rp 0 – Rp 500 ribu dan grup 1B membayar UKT Rp 1 juta. Nominal berikut terhitung berlaku untuk seluruh prodi. UKT diatur didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Pada pasal 7 ayat 1, besaran nominal UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana di seluruh jalan penerimaan, ditetapkan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).

Kemudian tetap pasal 7, ayat 2 mengatur besaran khusus berasal dari UKT berdasar kelompok. Namun, cuma pada grup satu dan dua. Nominal tertinggi UKT untuk grup satu adalah Rp 500 ribu. Sedangkan untuk grup dua berkisar antara Rp 501 ribu sampai Rp 1 juta.

Besaran nominal untuk grup satu dan dua tersebut, berlaku serupa bagi mahasiswa seluruh jalan penerimaan. Sebab, memperhitungkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa. Bagi lulusan SMA atau sederajat yang kondisi ekonomi kurang bisa tidak harus kuatir untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah. Sebab, cocok dengan keputusan menteri tersebut, besaran UKT di universitas negeri senantiasa dipertimbangkan berdasar kemampuan ekonomi mahasiswa. Untuk informasi lebih lengkap anda bisa mengunjungi halaman website https://www.rutanjeneponto.com/.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *